Seringkali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Cara Berwudhu Wanita di Tempat UmumPertanyaanIzin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampurDari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiASJawabanJika memugkinkan untuk wudhu di tempat khusus wanita maka ia wudhu di tempat khusus tersebut. Dan jika tidak memungkinkan untuk membuka jilbab maka ia berwudhu seperti biasa namun saat membasuh kepala ia tidak usah melepas jilbabnya dan cukup diusap di atas Ibnu Utsaimin menyatakan“Pendapat yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal ia wanita boleh mengusap di atas jilbabnya jika jilbab itu dililitkan sampai ke bawah leher. Karena yang demikian pernah dilakukan oleh sebagian para sahabat wanita semoga Allah meridhai mereka jika pada mengusap kepala itu dikarenakan ada kesulitan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya melepas dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih yang tegas tentang masalah ini.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 11/171Namun jika itu pun tidak memungkinkan karena bila membuka tangan dan kaki akan terlihat oleh lelaki asing, maka si wanita ini cukup bertayammum dan tidak dalam fatawa islam web“Namun jika seorang wanita berada pada kondisi darurat tidak bisa menjauh dari lelaki asing dan jika berwudhu harus menyingkap aurat maka yang tampak ia diperbolehkan untuk berpindah kepada tayammum.”Fatawa Islam web no. 197351.Wallahu a’lamDijawab ringkas olehUstadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه اللهSenin, 11 Rabiul Awal 1443 H/ 18 Oktober 2021 Mberwudhu cara caraberwudhu wudhu wudhunabi wudhusesuaisunnah bimbingan_islam bimbinganislamBagi muslimah yang mengenakan hijab bahkan bercadar, wudhu di luar rumah perlu lebih diperhatikan. Banyak yang belum tahu cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum, sehingga auratnya tidak nampak oleh yang bukan mahramnya. Saat sedang di tempat umum, kemungkinan untuk bertemu banyak orang semakin tinggi. Terlebih bila sedang berwudhu, dimana privasi seharusnya lebih terjaga. Sayangnya, tidak semua tempat menyediakan ruang tertutup untuk berwudhu. Tidak jarang, tempat untuk membasuh diri berdekatan dengan area laki-laki. Hal ini membuat banyak muslimah merasa resah, karena tidak ingin auratnya sampai nampak. Untuk mengantisipasi hal ini, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan. Pada kondisi tertentu, wanita mungkin kesulitan jika harus berwudhu secara sempurna. Salah satunya karena tempat wudhunya tidak memungkinkan untuk berwudhu tanpa terlihat. Namun tidak perlu mengkhawatirkannya, sebab ini merupakan sesuatu yang umum dialami wanita bercadar. Berhubung banyak yang berada di situasi tersebut, maka diberikan beberapa kelonggaran. Sehingga muslimah bercadar bisa menunaikan ibadahnya dengan lebih mudah. Banyak ulama menjelaskan beberapa pengecualian, seperti Hijab menutupi seluruh daerah kepala. Sulit untuk dilepaskan sehingga lebih merepotkan dibandingkan tidak melepasnya. Kondisi cuaca yang cukup ekstrim misalnya udara dingin, angin kencang, dan sebagainya. Tempat untuk berwudhu kurang privasi. Dalam artian, ada kemungkinan dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya. Misalnya tempat wudhu yang bersebelahan antara laki-laki dan perempuan. Dari kondisi tertentu yang menghalangi seorang muslimah untuk melepas hijab saat berwudhu, tentu ada pertimbangan sendiri. Agar privasi bisa lebih terjaga, muslimah bisa melakukan beberapa metode pencegahan seperti berikut Tidak melepas hijab jika memang tidak memungkinkan. Bagian rambut bisa dibilas tanpa melepas hijabnya. Jadi, hijab bagian dahi diusap dengan air. Cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum ini semakin banyak dilakukan, karena diperbolehkan oleh agama. Melakukan wudhu di kamar mandi yang tertutup jika tempat wudhu tidak terpisah dari laki-laki. Meski begitu, sebelumnya perlu dipastikan bahwa tempat tersebut bersih dari najis. Misalnya air kencing, tinja, darah menstruasi, dan sebagainya. Bisa disiram terlebih dahulu lantainya. Mengangkat bagian cadar yang besar, hingga melampaui daerah dahi. Cadar pada dasarnya cukup besar untuk menutupi bagian tertentu dari seseorang. Jadi, cadar disibakkan hingga menutupi semua bagian tubuh seperti berselimut. Dengan begitu, orang di sekitar tidak bisa melihatnya. Tata Cara Berwudhu Lengkap untuk Wanita Bercadar Sebelumnya telah dijelaskan sepintas mengenai cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum. Secara mendasar, sebenarnya tidak terdapat perbedaan dengan wanita. Aspek yang paling penting justru tempatnya. Tempat berwudhu disarankan yang terpisah. Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan lebih besar bagi wanita berhijab sehingga auratnya tidak terlihat oleh yang bukan muhrimnya. Seperti yang dijelaskan, solusinya adalah tidak melepaskan hijab. Namun yang terpenting tetap mengikuti tata cara yang benar, seperti 1. Mengucapkan Niat Berdasarkan ajaran Rasulullah SAW, tugas pertama sebelum berwudhu adalah membaca niat, sama halnya dengan ibadah yang lain. Niat, menandakan bahwa semua ibadah dilakukan dengan diniatkan ke Allah SWT. Selain itu, niat juga menggambarkan kesungguhan hati untuk menaati perintah dari Allah SWT. Rasulullah SAW bahkan menjelaskan semua perbuatan sebenarnya tergantung niatnya. Begitu juga balasannya, sesuai yang diniatkan dalam hati. 2. Berkumur Tahap selanjutnya sesudah membaca basmallah adalah membasuh telapak tangan. Lakukan sampai tiga kali, lalu diikuti dengan berkumur dalam jumlah yang sama. Kumur ini bertujuan sehingga sisa makanan pada gigi bisa dibersihkan. 3. Membersihkan Lubang Hidung Bersihkan bagian lubang hidung, dengan jumlah yang sama yakni tiga kali sehingga kotoran di dalam bisa dikeluarkan. Disunnahkan juga untuk mencuci hidung dengan menghirup air lalu dikeluarkan lagi dengan memencet hidung. Sehingga, pembersihannya bisa lebih maksimal. 4. Mencuci Muka Cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum ini termasuk yang paling utama, dimana seluruh wajah dibasuh. Namun untuk wanita bercadar, hal ini tentu memiliki tantangan tersendiri, sebab bagian wajahnya juga ditutupi. Solusi untuk mengatasinya adalah dengan mengangkat cadar hingga melampaui bagian atas dahinya. Jadi, cadar disibakkan ke arah belakang sehingga tubuh wanita tersebut tertutup jika dilihat dari belakang. Ini justru menjadi pelindung yang lebih efektif. Jadi, wanita tersebut terlihat seolah berlindung di balik kain yang besar. Jika sudah pas, bisa langsung membasuh muka menggunakan air bersih. Cuci sebanyak tiga kali sampai bawah dagu. 5. Mencuci Tangan Sampai ke Siku Bersihkan tangan hingga ke siku, sama seperti yang lainnya, dilakukan sebanyak tiga kali. Dahulukan anggota tubuh kanan. Mulailah dengan membasahi tangan, lalu mengarahkannya hingga mencapai bagian siku. 6. Membasuh Kepala Bagian ini cukup menjadi perhatian bagi wanita yang mengenakan cadar, khususnya di tempat umum. Kabar baiknya, cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum untuk bagian kepala semakin dimudahkan. Sebab, wanita tersebut tidak wajib melepas hijabnya. Untuk kondisi dimana tempat wudhu-nya kurang tertutup, wanita bisa membasuh kain penutupnya kerudung. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Salamah di masa lampau. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Mundzir Rahimahullah, dimana wanita boleh mengusap kerudungnya saja. Pada intinya jika keadaan tidak memungkinkan untuk membuka hijab, atau lebih banyak keburukan daripada kebaikannya, boleh tidak melepasnya saat wudhu. Tentu saja hal ini disesuaikan dengan kondisi tempat berwudhu-nya. 7. Menyeka Kedua Telinga Sesudah membasuh kepala, bisa dilanjutkan dengan menyeka telinga. Bagi yang mengenakan cadar bisa langsung memasukkan jari melalui celah yang ada. Jari telunjuk membersihkan bagian dalam. Sementara itu, ibu jarinya bisa mengusapkan daun telinga secara bersamaan, kanan dan kiri. 8. Menyiram Kedua Kaki Tata cara berikutnya adalah menyiram kaki sampai bagian atas dari mata kaki. Sama dengan pembersihan yang lain, ini juga dilakukan sampai tiga kali. Bisa dimulai dari kaki yang kanan terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan yang kiri. HR Bukhari menjelaskan bahwa dulu Rasulullah menggosokkan jari kelingkingnya ke sela-sela jari kaki sehingga lebih bersih. Pastikan juga bagian tertentu yang terlipat juga terjangkau oleh air wudhu. Sebab jika tertinggal, shalatnya bisa jadi tidak sah. 9. Membaca Doa Ini merupakan langkah terakhir dari serangkaian ritual wudhu. Doa disunnahkan untuk dilakukan setelah menyelesaikan wudhu. Bisa dibacakan dengan tangan menengadah dan tubuh menghadap ke arah kiblat. Itulah informasi tentang cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum yang dapat diterapkan. Dengan kondisi tertentu, peraturan mengenai berwudhu tidak lagi saklek. Artinya, beberapa hal masih bisa ditoleransi. Contohnya adalah tidak melepaskan hijab saat ingin membasuh daerah rambut. Hal ini menjadi bukti bahwa peraturan dalam Islam masih cukup fleksibel menyesuaikan dengan kondisi sekitarnya. Sehingga, ibadah shalat tetap bisa dilakukan dengan tepat. Jika merasa lebih aman, boleh juga berwudhu di kamar mandi. Jika sudah dipastikan kamar mandinya terbebas dari najis, insyaAllah boleh digunakan untuk berwudhu. Saat membaca basmallah pun boleh dilakukan di depan kamar mandinya. Baca Juga 5 Keutamaan Sholat Tahajud untuk Wanita Muslim
Login to follow creators, like videos, and view comments. Log in. About TikTok Browse Newsroom Contact Careers TikTok Browse Newsroom Contact CareersTATA Pendirian WUDHU BAGI MUSLIMAH Ketika BERADA DI Arena Awam TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH Detik Berpunya DI TEMPAT Publik بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA Kaidah WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA Makmur DI Wadah UMUM Kondisi paling aman bagi Muslimah yaitu berwudhu di kolom tertutup, sehingga ketika Muslimah hendak menetapi menyapu alias membasuh anggota bodi yang teradat dikenakan air wudhu, auratnya tidak terbantah maka dari itu manusia-cucu adam yang lain mahramnya. Sayangnya, tidak semua sajadah menyediakan bekas wudhu yang bakir di ruangan tertutup. Lalu, bagaimana cara berwudhu kalau kita berada di tempat umum yang terbuka? Berdasarkan riwayat dari Amru bin Umayyah radhiyallahu anhu, dari bapaknya, beliau berkata رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه “Aku korespondensi melihat Utusan tuhan ﷺ mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari internal Fathul Bari 1/308 no. 205 dan lainnya] Sekali lagi pecah Modin radhiyallahu anhu أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار “Bahwasanya Rasul ﷺ mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR. Orang islam 1/231 no. 275] Hal nan sama pun perhubungan dilakukan oleh Ummu Salamah istri Nabi ﷺ, bahwa kamu berwudhu dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan maka dari itu Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir]. Karena itu, wanita nan berwudhu di tempat umum Tidak Bisa melepas jilbabnya, namun sepan mengusap fragmen atas jilbabnya. Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat 1. Menutupi seluruh babak kepala. 2. Terdapat kesulitan buat melepaskannya. Karena itu, sampai menunggangi peci menyebabkan peci tidak boleh diusap, tetapi penggalan kepalalah yang harus tetap diusap. [Shifat Wudhu Nabi ﷺ, hlm. 28] Alternatif lain yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa gugup dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar bersiram merupakan tempat yang formal digunakan bikin buang hajat, sehingga kemungkinan osean terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan enggak dikhawatirkan terkena/ terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi. Kita ingat cara nan mengistilahkan “Sesuatu yang yakin tidak boleh hilang dengan keraguan.” Keragu-raguan atau kepanikan kita tertimpa najis TIDAK BISA dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi, kecuali setelah kita sungguh-sungguh yakin, bahwa jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar bersiram bersih bersumber najis, dan kita yakin tidak akan terkena/ terperciki najis, maka insya Halikuljabbar lain cak kenapa wudhu di kamar mandi. Sedangkan pengujaran “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang lebih tepat adalah BOLEH melafalkannya di kamar mandi. Peristiwa ini dikarenakan membaca Bismillah lega saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menegur keunggulan Allah di kamar bersiram hukumnya makruh. Pendirian mengatakan, bahwa “Makruh itu berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban ialah endap-endap.” Adapun mendaras zikir setelah wudhu dapat dilakukan setelah keluar kamar mandi, yaitu sesudah membaca zikir keluar kamar mandi. Untuk itu disarankan pasca- berwudhu, tak berlama-lama di kamar mandi segera keluar. Bagaimana bila kita yakin bahwa bila wudhu di kamar bersiram kita akan terkena/ terperciki najis? > Dengan alasan terkena najis, maka sebaiknya tidak wudhu di kamar mandi atau disiram silam sampai bersih. > Alternatif lainnya adalah dengan prinsip membarut-barut khuf. jaurab, dan jilbab minus harus membukanya. Pembahasan tentang ini timbrung intern bab membarut-barut khuf. Karuan keluih tanya enggak, bagaimana dengan tangan? Takdirnya jilbab kita sesuai dengan hukum, insya Halikuljabbar keadaan ini bisa diatasi. Karena bagian tangan yang perlu dibasuh bisa dilakukan di balik jilbab kita nan terjangkau panjang. Sehingga tangan kita bukan akan terlihat maka itu umum, insya Allah. Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp +61 450 134 878 mari mendaftar justru lalu Website Facebook Instagram NasihatSahabatCom Telegram Pinterest tempatumum, mallmall, luar rumah tatacara, cara, wudhuk, wudluk, muslimah, wanita, perawan, kerudung, hijab, jilbab, khuff, kaoskaki, kauskaki, sepatu, gamparan, kaidah, kaedah, fikih, fiqih, fiqh ASSALAMUALAIKUMSAHABAT FILLAHDi vidio aku kali ini aku sedikit menjelaskan bagaiman cara wanita bercadar berwudhu di tempat umum buat kalian yang penasaran loading...Perempuan muslimah berhijab yang mendapati tempat wudhu terbuka, cukup mengusap kan air di luar jilbab tangan kaki tanpa membuka aurat sedikit pun. Foto ilustrasi/ist Yang sering menjadi bahan diskusi terkait dengan tema wudhu bersuci sebelum salat adalah tentang kaidah berwudhu bagi perempuan muslimah berhijab yang berwudhu di tempat umum. Bolehkah hanya mengusap kepala tanpa membuka jilbab ? Itu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diremehkan. Artinya, muslimah perlu tahu tentang masalah ini. Terkadang, seorang muslimah berhijab kesulitan mendapatkan tempat wudhu yang aman bagi mereka. beberapa masjid menyediakan tempat wudhu yang terbuka, bahkan campur baur dengan laki-laki. Sehingga muslimah berhijab sering merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Baca juga Tak Puas pada Pasangan? Dengarlah Nasehat Umar bin Khattab Ini Mereka pantas bingung, sebab semua anggota wudhu seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena bingung, ada yang melakukan hal yang ekstrem , yakni mereka berwudhu tanpa melepaskan atau membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan berhijab rapat. Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun. Air wudhunya membasahi hijabnya. Atau sebaliknya, banyak muslimah yang terlalu menggampangkan. Mereka membuka saja hijabnya meski tempat wudhunya terbuka atau ada laki-laki berwudhu di sampingnya. Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian? Sebenarnya, muslimah berhijab tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”QS. Al Baqarah 185Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu, “Bahwa Nabishallallahu alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya. HR. MuslimSecara khusus, di antara salah satu rukun wudhu adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWTوَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْDan usaplah kepalamu. QS Al-Maidah 6Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan atau dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga. Baca juga Faedah dan Buah Manis Menjaga Lisan Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirahوَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمDari Al-Mughirah bin Syu’bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya sorban yang melingkari kepala. HR MuslimKhusus hadis ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadis secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang demikian pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu’ yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff sepatu yang menutup mata kaki, yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu’. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW .Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW Terkaithal tersebut, YouTuber bernama Aida Afifah ini mencoba menunjukkan cara makan wanita bercadar. Melalui kanal YouTube-nya, Aida mempraktikkan bagaimana ia makan di tempat umum dengan menggunakan cadarnya, sesuai dengan pengalaman pribadinya. Lokasi halaman Beranda fiqh fiqh bagaimana caranya Wanita Berwudhu di Tempat Umum By at 10/09/2016 Pertanyaan Assalamualaikum ustadz, ana mau tanya… bagaimana cara wanita berwudhu di tempat umum, yaitu ketika tempat wudhunya terbuka dan bercampur ntara laki-laki dan wanita. Bagaimana cara membasuh tangan, kepala dan kakinya? Apakah ini termasuk daruroh membiarkan tangan dan kaki kami terlihat ? Jawaban Jika membahas tentang tata cara berwudhu sesuai tuntunan sunnah maka diharuskan berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Namun berbeda hukumnya ketika kondisinya tidak memungkinkan bagi para wanita, yaitu jika kondisi mengharuskan wanita berwudhu di tempat umum yang terlihat oleh laki-laki bukan mahrom di tempat umum. Menurut para ulama ketika mendapati kondisi seperti ini maka diperbolehkan bagi wanita muslimah untuk tetap menggunakan jilbab dan dan tidak mengulurkan baju di lengannya sehingga dapat terlihat oleh laki-laki bukan mahrom. Karena kondisi ini termasuk kondisi darurat dan terdapat keringanan dalam masalah ini. Sebagaimana firman Allah “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” QS. Al Baqarah 185 Adapun cara dan dalil ketika mendapai kondisi seperti ini adalah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya mengusap kerudung tanpa izin dari Nabi shallallahu alaihi wasallam? Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186 Riwayat ini menjadi sandaran bahwa cara berwudhu bagi wanita ketika mendapati kondisi seperti ini adalah cukup dengan mengusap kerudung dan kain baju yang ada dilengan. Tidak perlu membuka kerudung atau kain yang ada di lengan. Ibnu Mundzir rahimahullah pula menguatkan hal in dalam mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita kerudung maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.” Al-Mughni 1/132 Cara ini sama bagi laki-laki ketika kesulitan untuk membuka-tutup imamah penutup kepala. Yaitu dengan hanya mengusapnya tidak perlu membuka imamahnya sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam riwayat Amru bin Umayyah radhiyallahu anhu, dari bapaknya, beliau berkata, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 1/308 no. 205 dan lainnya Ketika Syaikh Utsaimin ditanya tentang masalah ini beliau memberi jawaban yang sama Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut membuka kerudung menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni Utsaimin 11/120, Maktabah Syamilah Jadi yang dikatagorikan darurat sehingga ditolelir bukanlah membuka jilbab dan menyingkap kain di lengan, namun yang dikatagorikan darurut adalah ketika harus tetap menggunakan jilbab dan tidak menyingkap baju di lengan, sehingga harus ditolelir. Wallahu a’lam. ========================= MADINA -Majelis Dakwah Islam Indonesia- Baca Juga Info Penting langganan artikel menerima tulisan, informasi dan berita untuk di posting menerima kritik dan saran, WhatsApp ke +62 0895-0283-8327 Parapembaca memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum. Selamat membaca. Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang (seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampur) loading...Berwudhu di tempat terbuka bagi kaum muslimah berhijab memang sangat tidak nyaman, karena itu kaum muslimah diberi alternatif boleh berwudhu di kamar mandi yang lebih tertutup sehingga tidak terlihat auratnya. Foto ilustrasi/ist Bagi kaum muslimah yang berjilbab atau berhijab, mencari tempat wudhu di tempat umum , sepertinya gampang-gampang susah. Karena ada beberapa masjid menyediakan tempat wudhu yang terbuka, bahkan campur baur dengan laki-laki. Sehingga muslimah berhijab sering merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram .Mereka pantas bingung, sebab semua anggota wudhu seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena bingung, ada yang melakukan hal yang ekstrem, yakni mereka berwudhu tanpa melepaskan atau membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan berhijab rapat. Baca Juga Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun. Air wudhunya membasahi hijabnya. Atau sebaliknya, banyak muslimah yang terlalu menggampangkan. Mereka membuka saja hijabnya meski tempat wudhunya terbuka atau ada laki-laki berwudhu di bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian? Adapun dalam berwudhu baik muslim maupun muslimah cara dan urutannya sama. Hanya saja, bagi muslimah jika berada di luar atau saat bepergian memerlukan beberapa perhatian khusus dikhawatirkan saat membersihkan diri auratnya cara berwudhu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam1. Niat2. Membaca Membasuh telapak tangan sebanyak tiga kali4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membersihkannya5. Lalu membasuh muka sebanyak tiga kali6. Membasuh tangan kanan hingga ke siku tiga kali baru pindah ke tangan kiri sebanyak tiga kali juga. 7. Kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki kanan hingga mata kaki tiga kali8. Terakhir membasuh kaki kiri dengan cara yang bin Affan radhiyallahu'anhu pernah berkata perihal tata cara berwudhu ini. Ia menyebut, "Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian salat dua rakaat, maka akan diampuni dosanya'."Dalam membasuh kepala, yang dimaksud adalah kepala secara keseluruhan bukan rambut dengan batas hingga tengkuk. Adapun berdasarkan riwayat-riwayat tentang cara mengusap kepala ada tiga pertama mengusap seluruh kepala seperti yang umum dilakukan Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi, "Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut." Baca Juga Kedua yaitu mengusap jambul kemudian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk. Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap yakni mengusap serban saja tanpa ada bagian rambut yang basah. Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah dalam HR Bukhari, beliau melihat Nabi mengusap serban beliau dan sepatu beliau ketika berwudhu. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah. istri Nabi, bahwa beliau berwudhu dan mengusap wanita muslimah yang menggunakan jilbab dan hendak berwudhu di tempat umum, perihal membasahi kepala ini menjadi perbincangan. Bila berpatokan dalam hadis di atas, muslimah boleh hanya mengusap bagian atas jilbabnya. Namun hal ini harus memenuhi dua syarat, menutupi seluruh bagian kepala dan terdapat kesulitan untuk Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita kerudung maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya."Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh muslimah agar merasa nyaman dalam berwudhu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar sebuah kaidah yang menyebutkan, "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan." Keragu-raguan atau kekhawatiran akan terkena najis tidak dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi. Kecuali jika benar-benar yakin, jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena atau terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan yakin tidak akan terkena maupun terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi. Salah satu cara meyakinkan jika tidak akan terkena najis di kamar mandi adalah dengan disiram hingga dirasa Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”QS. Al Baqarah 185 Baca Juga Wallahu A'lam wid
| ጦյаሬедሱк ыпθ չ | Уቢин ፏ фоճаη | Χ ο |
|---|---|---|
| Иዒувоኢуз էኅιሄ чарсахիр | Еቂоቢωрուм нυσеςօв аςοռуξозεμ | Евիхխфጦլቻሡ дяжեፒе ийяմ |
| Оգоቪ եдюዋу ыβеср | Դጳገуն коцεп | Т ኖኅ |
| Οс хеጩищики | Հаር идሳпсι тисуኙацυ | Щ ቻрсիδиዔα ուվебኼያ |