Jabatan bidan PNS yang pertama adalah bidan terampil, jenis bidan ini masih dibedakan lagi ke dalam tiga kategori Adapun untuk tiap kategorinya yaitu : Bidan Pelaksana Bidan pelaksana pemula, masuk ke dalam golongan II/A dengan gaji pokok per bulannya adalah Rp1.926.000 . Besaran gaji bidan non PNS yakni berkisar antara Rp. 3.240.000 hingga Rp. 7.700.000 per bulan. Berbeda dengan bidan PNS yang akan di berikan tunjangan oleh pemerintah, untuk bidan non PNS ini umumnya hanya akan di berikan bonus atau insentif dari rumah sakit tempat bidan tersebut bekerja.
Jika mereka menggunakan patokan gaji itu untuk kerja di puskesmas, dinas, dll tanpa ikatan penugasan khusus gitu maka musti jadi perhatian. Karena pastinya gak akan segede itu, kecuali mereka sudah jadi PNS dengan jabatan tertentu karena pasti banyak tunjangan.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta: Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800; Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900; Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500; Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500; Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan
Perolehan gaji relawan Covid setara bahkan melebihi GAJI BIDAN PUSKESMAS. Relawan yang direkrut akan menerima gaji per bulan dengan besaran berbeda-beda. Untuk dokter umum gaji yang diterima yaitu sebesar Rp. 10.000.000 per bulan. Sedangkan, untuk perawat gajinya sekitar Rp. 7.500.000 per bulan dan Rp. 5.000.000 per bulan untuk analis laboratorium.
Simpan Simpan Sk Blud Bidan USWATUN Untuk Nanti. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 821/2150/XI/2016 Tentang Kebutuhan Formasi Pegawai Non PNS UPTD Puskesmas II Tambak; MEMUTUSKAN. Menetapkan : Pertama : 1. mendapatkan gaji Rp.1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan;

1. Contoh Surat Cuti Melahirkan dari Bidan. Jika anda sudah memeriksakan kandungan ke bidan, dan ternyata hanya tinggal waktu sekitar 1.5 bulan lagi bagi anda melahirkan, maka anda pun bisa meminta mereka untuk membuatkan surat cuti melahirkan/bersalin atau surat keterangan cuti melahirkan dari bidan.

Gaji Bidan Non PNS atau Swasta. Gaji bagi bidan yang bekerja di sektor swasta atau non-PNS juga bervariasi. Gaji rata-rata bagi bidan swasta adalah sekitar Rp3.905.155 per bulan. Namun, jumlah ini dapat berbeda tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerah tempat para bidan bekerja.
Pembina utama muda, masuk ke dalam golongan IV/C, dengan gaji Rp3.149.900. Daftar Gaji Bidan Non-PNS. Selain bidan pegawai negeri sipil yang bekerja pada beberapa Rumah Sakit milik pemerintah ada juga banyak bidan yang bekerja di Rumah Sakit Swasta maupun fasilitas kesehatan lainnya. .
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/100
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/104
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/225
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/72
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/422
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/152
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/187
  • 7s3uhk47r8.pages.dev/399
  • gaji bidan puskesmas non pns